Larangan kegiatan operasional Pandawa Grup oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah fenomena demand dan supply, dengan potensi gap yang makin lebar. Gap ini ukuran lebar atau sempitnya menjadi objek aturan dari OJK, serta aturan pemerintah yaitu Kementerian Koperasi dan UKM dibantu Dinas Koperasi, karena bentuk legalitas koperasi merujuk kepada UU Koperasi dan UU Lembaga Keuangan Mikro.