Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno berharap revisi terhadap peraturan pemerintah (PP) 52/2000 dan PP 53/2000 dilakukan secara adil dengan mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan oleh operator selama ini, seperti yang dilakukan PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.