Tidak seperti tahun lalu, Kementerian Perhubungan memperlonggar aturan operasional angkutan barang di atas dua sumbu pada liburan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017. Aturan hanya ditetapkan untuk lima ruas jalan tol.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional