Menjelang 2017, pelaku usaha di industri penunjang hulu migas risau dengan rencana penerapan skema kontrak bagi hasil gross splitmenggantikan pola cost recoverydalam kontrak minyak dan gas bumi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT