Kurniawan A. Wicaksono Senin, 19/12/2016 10:30 WIB
Sesuai aturan, sebagian penerimaan pajak yang masuk dalam kantong pemerintah pusat akan dibagihasilkan ke pemerintah daerah. Lantas, bagaimana dengan penerimaan yang masuk melalui kebijakan amnesti pajak?
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Bandang di Deli Serdang Tewaskan Empat Warga