Pengajuan sertifikasi alat dan perangkat telekomunikasi akhirnya dapat dilakukan oleh para pemegang merek baik pemegang merek nasional, pemegang merek global, dan/atau pemegang merek nonglobal dengan tiga syarat kedudukan hukum.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]