Ketidakpastian perekonomian global dapat menghambat repatriasi dana dari pelaksanaan program amnesti pajak. Efek Donald Trump juga dikhawatirkan menjadi pemicu pemilik dana dan harta untuk menunda repatriasi, selain dari alasan teknis.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT