Setelah menuai banyak diskusi di ruang publik, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Keempat Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, akan mulai dibahas oleh Presiden Joko Widodo.