Veronika Yasinta & Ana Noviani Kamis, 12/01/2017 06:30 WIB
Menyusul pemutusan kontrak kerja sama JPMorgan dengan pemerintah, Kementerian Keuangan menyelipkan pasal \'karet\' sebagai upaya memproteksi penerbitan surat utang negara.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penerbangan Lampion Harapan Saat Perayaan Waisak di Candi Borobudur