Sanksi administratif kepada pengembang pulau reklamasi C, D, dan G, yaitu PT Kapuk Naga Indah dan PT Muara Wisesa Samudra diperpanjang selama empat bulan
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Banjir Luapan Sungai Citarum Rendam Kabupaten Bandung