Dewi A. Zuhriyah & Irene Agustine Sabtu, 21/01/2017 14:10 WIB
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menerima permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mencegah Emirsyah Satar bepergian ke luar negeri pascaditetapkan sebagai tersangka.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pentas Teater Karena Aku Perempuan: Kelahiran Sebuah Pergerakan