Selama lebih dari dua dekade pela ku industri kendaraan bermotor terus me -nyuarakan pembagian jenis pajak pen -jual an atas barang mewah (PPnBM) ken -daraan menjadi dua jenis, yakni mobil pe numpang dan mobil komersial. Selama itu pula pemerintah selalu menolak usulan yang diajukan pelaku indust