Revisi Pergub ERP Tambah Kriteria

SISTEM JALAN BERBAYAR ELEKTRONIK
Asteria Desi & Feni Freycinetia
Jum'at, 27/01/2017 12:05 WIB
Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memasukkan sejumlah kriteria sebagai pengganti teknologi dalam Peraturan Gubernur No. 149/2016 tentang Electronic Road Pricing atau ERP
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top