Debat ilmiah ihwal tinggi mukaair tanah di lahan gambut sudahberlangsung sejak 2006. Pada 2014,pemerintah mengadopsi tinggi mukaair 0,4 meter yang termaktub dalam PPNo. 71/2014 tentang Perlindungan danPengelolaan Ekosistem Gambut
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Produksi Susu Terbatas, Belum Mencukupi Kebutuhan Nasional