Debat ilmiah ihwal tinggi mukaair tanah di lahan gambut sudahberlangsung sejak 2006. Pada 2014,pemerintah mengadopsi tinggi mukaair 0,4 meter yang termaktub dalam PPNo. 71/2014 tentang Perlindungan danPengelolaan Ekosistem Gambut
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Biksu Gelar Ritual Thudong 2.763 km dari Thailand Menuju Candi Borobudur