Tarif listrik untuk seluruh jenis pembangkit berbasis energi baru dan terbarukan dipastikan lebih rendah atau sama dengan rerata biaya pokok produksi listrik nasional sehingga tidak perlu lagi ada bantalan subsidi
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]