Kurniawan A. Wicaksono Senin, 06/02/2017 09:11 WIB
Bagi Anda yang telah atau akan mendeklarasikan harta berupa tanah dalam kebijakan amnesti pajak bisa jadi perlu mencermati arah rencana aturan baru pemerintah terkait dengan capital gain tax, yang direncanakan dalam kebijakan ekonomi berkeadilan.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di cs-epaper@bisnis.com
Pohon Natal Hiasi Kawasan IKN Tarik Minat Pengunjung