Pemerintah bakal menetapkan tarif listrik berbasis pembangkit listrik tenaga uap baik mulut tambang maupun nonmulut tambang yang mengacu pada biaya pokok produksi listrik (BPP) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Pengiriman Bantuan Kebutuhan Pokok Untuk Pengungsi Korban Erupsi Gunung Lewotobi