Bola panas terus bergulir menyikapi keputusan Freeport yang tidak dapat menerima perubahan ketentuan dalam operasional tambangnya di Timika, Papua, terutama perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK). Padahal perubahan ketentuan tersebut merupakan syarat yang ditetapkan pemerintah supaya perusahaan asal Amerika Serikat itu tetap bisa mengekspor konsentrat.