Setelah memangkas tarif listrik energi baru dan terbarukan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan kembali melakukan hal yang sama untuk pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT