PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dapat membeli kelebihan daya listrik (excess power) dari pemegang izin operasi pembangkit dengan harga maksimal 90% dari biaya pokok produksi listrik di sistem ketenagalistrikan setempat.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT