Pada penghujung pemberlakuan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2016, Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kembali mengajak seluruh Wajib Pajak (WP) untuk memanfaatkan haknya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya sebagai warga negara.