Pemerintah menerima 24 dokumen masukan dan saran dari publik terhadap rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) mengenai Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz dan 2,3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler.