Keputusan pemerintah merevisi aturan terkait kendaraan umum non trayek, termasuk amanat penetapan tarif batas bawahatas angkutan umum berbasis aplikasi akan memberikan efek positif bagi dua emiten taksi konvensional, BIRD dan TAXI.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT