Sejumlah perusahaan asuransi berminat masuk ke bisnis dana pensiun seiring dengan penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]