Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyatakan daftar inventarisasi masalah revisi Undang-Undang No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri telah dikirimke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setelah dilakukan perbaikan substansi sebelumnya.