Areal Tanam Jadi Basis Penggantian Lahan

GAMBUT FUNGSI LINDUNG
Samdysara Saragih
Selasa, 21/03/2017 09:07 WIB
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengubah syarat penetapan ekosistem gambut fungsi lindung dari berbasis luas areal kerja menjadi luas areal tanaman pokok.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top