Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I memperkirakan wajib pajak akan memanfaatkan masa 9 hari terakhir ditutupnya periode III program pengampunan pajak. Hal yang sama terjadi di sejumlah daerah lainnya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Terkait Kasus OTT