Masa penundaan kewajiban pembayaran utang PT Asia Paper Mills akhirnya disepakati selama 45 hari, jauh dari harapan perseroan selaku debitur, yang mengajukan perpanjangan waktu 180 hari.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Penindakan WNA Yang Melanggar Aturan Lalu Lintas di Bali