Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardoo dijadwalkan hadir dalam persidangan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (30/3), dalam kapasitasnya sebagai saksi terhadap terdakwa Irman dan Sugoharto, mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.
Digital Deluxe
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]