Pemerintah tetap berniat melakukan deregulasi terhadap peraturan daerah yang dinilai menghambat investasi, meudahan berushaa, dan pelayanan publik kendati ada putusan dari Mahkamah Konstitusi.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Nicke Widyawati Diperiksa KPK Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG