Kalangan pengacara menilai rencana amendemen UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) akan membawa angin segar terhadap ekonomi, bisnis dan investasi di Indonesia. Mereka menilai UU yang kini berlaku sudah kadaluarsa dan perlu perombakan.