DKI Bakal Beri Insentif

PAJAK REKLAME LED
Feni Freycinetia Fitriani
Rabu, 12/04/2017 09:18 WIB
Pelaku usaha di DKI Jakarta akan diberikan berbagai insentif untuk memasang reklame elektronik atau light emitting diode di gedung-gedung di Ibu Kota. Insentif tersebut rencananya akan diatur melalui revisi Peraturan Gubernur No. 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Reklame.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top