David Eka Issetiabudi Jum'at, 21/04/2017 02:49 WIB
Proses pidana yang dihadapi pemilik Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Nuryanto, diyakini tidak akan menghalangi upaya nasabah untuk mendapatkan pengembalian dananya.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Polda Metro Jaya Tetapkan Sebanyak 28 Tersangka Terkait Dengan Kasus Judi Online