Kementerian Perhubungan menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 65/2016 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi sebelum mengeluarkan beleid subsidi untuk moda transportasi berbasis rel tersebut.