PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Sanksi Bagi Pemda Dipertegas

Anggara Pernando
Selasa, 25/04/2017 02:04 WIB
Pemerintah mempertegas sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional. Kewajiban menjalankan agenda nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 7 April lalu. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top