PROGRAM STRATEGIS NASIONAL

Sanksi Bagi Pemda Dipertegas

Anggara Pernando
Selasa, 25/04/2017 02:04 WIB
Pemerintah mempertegas sanksi bagi kepala daerah yang tidak menjalankan program strategis nasional. Kewajiban menjalankan agenda nasional ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 12/2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang diundangkan pada 7 April lalu. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top