Hanjung Peroleh Perpanjangan 90 Hari

Deliana Pradhita Sari
Kamis, 27/04/2017 02:01 WIB
Perusahaan konstruksi asal Korea Selatan PT Hanjung Indonesia meminta perpanjangan waktu penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 90 hari.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top