DEREGULASI ANGKUTAN LAUT

Kemenhub Hapus Syarat Modal Usaha

Puput Ady Sukarno
Kamis, 27/04/2017 02:00 WIB
Kementerian Perhubungan mencabut aturan persyaratan kepemilikan modal empat jenis usaha angkutan laut guna memperbaiki iklim investasi di Indonesia.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top