Di Indonesia, beleid yang mengatur mengenai Hari Buruh termuat pada UU Kerja No. 12/1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Selama masa pemerintahan Presiden Soekarno, momentum tersebut diakui oleh negara.