Menyambut Hari Buruh Bersiap Menuju May Day

M. Nurhadi Pratomo
Sabtu, 29/04/2017 02:00 WIB
Di Indonesia, beleid yang mengatur mengenai Hari Buruh termuat pada UU Kerja No. 12/1948. Pasal 15 ayat 2 menyebutkan bahwa pada hari 1 Mei, buruh dibebaskan dari kewajiban bekerja. Selama masa pemerintahan Presiden Soekarno, momentum tersebut diakui oleh negara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top