Informasi Nasabah

Pajak Gunakan Aplikasi OECD

Edi Suwiknyo
Jum'at, 05/05/2017 02:00 WIB
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan memanfaatkan aplikasi yang dibangun Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) terkait implementasi automatic exchange of information atau AEoI.Aplikasi itu akan menampung data atau informasi nasabah dari lembaga keuangan. Pasalnya, dalam rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) akses informasi atau data dari lembaga keuangan yang diterima Bisnis, Ditjen Pajak akan menerima data dalam bentuk elektronik secara online dan realtime.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

  • Digital Deluxe
    1 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 200.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    3 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 600.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    6 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.000.000,00
    Pilih
  • Digital Deluxe
    12 Bulan
    • E-Paper Web
    • E-Paper App
    • Kanal Koran Bisnis.com
    IDR 1.800.000,00
    Pilih
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top