Ditjen Pajak mengantisipasi risiko shortfall, selisih kurang antara target dan realisasi penerimaan, dengan mengirimkan data-data yang masuk ke masing-masing kantor pelayanan pajak untuk ditindaklanjuti.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Dukungan Pemerintahan Baru Genjot Manufaktur Petrokimia