DIHUKUM 2 TAHUN

Hormati Vonis Basuki

redaksi
Rabu, 10/05/2017 02:00 WIB
JAKARTA — Berakhir sudah perjalanan hampir 5 bulan kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top