Mulai 1 Juni 2017, regulasi santunan kecelakaan angkutan penumpang umum yang telah direvisi resmi diberlakukan. Aturan baru ini menyangkut penyesuaian sejumlah hal, di antaranya kenaikan besaran santunan yang akan diterima oleh penumpang yang menjadi korban kecelakaan, atau ahli warisnya.