Rancangan peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan pajak penghasilan tertentu berupa harta bersih yang dianggap sebagai penghasilan ditargetkan diumumkan pekan ini.\n\nDalam regulasi tersebut, WP yang tidak mengikuti pengampunan pajak atau ikut tetapi tidak seluruhnya, jika ditemukan oleh Ditjen Pajak akan akan dihitung sebagai penghasilan dan sanksinya akan mengikuti regulasi yang berlaku.