JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi siap menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh dua tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5). Keduanya menggugat penetapannya sebagai tersangka oleh komisi antirasuah.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Biksu Gelar Ritual Thudong 2.763 km dari Thailand Menuju Candi Borobudur