IZIN FREKUENSI

Kominfo Dinilai Abaikan Rekomendasi

Lavinda
Selasa, 16/05/2017 02:00 WIB
Kementerian Komunikasi dan Informatika dinilai telah mengabaikan rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait pemberian izin penggunaan frekuensi 2,3 GHz.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top