JAKARTA — Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin A. Temenggung mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK dengan alasan menemukan bukti tambahan yang dapat diajukan sebagai penguat berkas.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Calon Haji Dari Indonesia Melakukan Umrah Wajib di Masjidil Haram