Jakarta -- Akses keterbukaan informasi keuangan yang ditunggu oleh Direktorat Jenderal Pajak akhirnya berlaku. Pada 8 Mei, pemerintah resmi mengetuk palu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 terkait dengan akses data keuangan untuk kepentingan perpajakan.