JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat menunggu langkah pemerintah untuk merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai dengan perkembangan transportasi saat ini.
Untuk melanjutkan membaca, silahkan berlangganan E-Paper Bisnis Indonesia. Sudah berlangganan? Login di sini di sini
Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
PLN Tengah Menjajaki Peluang Kerja Sama Transition Financing Untuk Mempercepat Investasi