PEMBAHASAN PERATURAN PEMERINTAH

Implementasi Pasal 18 Jalan Terus

Edi Suwiknyo
Selasa, 30/05/2017 02:00 WIB
Kendati Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan tertentu berupa harta bersih belum selesai dibahas, Direktorat Jenderal Pajak tetap akan mengimplementasikan Pasal 18 UU No.11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Pilih tipe langganan yang cocok untuk Anda.

Digital Deluxe

Anda juga bisa berlangganan secara korporat dengan jumlah user sesuai kebutuhan dalam satu perusahaan, organisasi/asosiasi atau lembaga pendidikan. Untuk info lebih detail, kontak kami di [email protected]
Top